Pijat Plus-Plus Jakarta - Siapa yang tidak tahu sex toys? Pengunjung setia Blog Pijat Plus Plus Jakarta pasti sudah tidak asing dengan yang namanya sex toys dan fungsinya. Tapi apakah Anda tahu memproduksi, menjual, membeli, atau memiliki sex toys itu legal di mata hukum atau tidak?
Di Indonesia sebenarnya tidak ada peraturan khusus yang mengatur peredaran sex toys. Namun berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 28, penjualan sex toys berpotensi berhadapan dengan hukum pidana.
Berikut bunyi Pasal 282 KUHP:
- Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
- Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dan negeri, atau memiliki persediaanataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Penjualan sex toys bisa dikategorikan melanggar kesopanan dan kesusilaan, sama halnya seperti buku yang isinya cabul, gambar atau patung yang bersifat cabul, film yang isinya cabul, dan sebagainya.
Lalu apa hukuman untuk produsen, penjual, dan pembeli sex toys? Berdasarkan pasal 283 KUHP, ancaman untuk mereka adalah penjara sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembulan ribu rupiah.